Minggu, 21 Juli 2013

5 Tips Cepat Buat International Driving Permit

Untuk bisa berkendara di seluruh negara, Anda harus memiliki SIM Internasional. Dengan SIM Internasional, tentu perjalanan akan terasa lebih nyaman dan menyenangkan. Karena salah satu persyartana untuk bisa menyewa kendaraan di luar negeri adalah Anda harus memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit.

SIM Internasional berlaku di semua negara, untuk membuat SIM Internasional prosesnya tidaklah sulit, berikut cara membuat SIM Internasional:


1. Kunjungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya beralamat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta Selatan. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM


2. Menunjukkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus memperlihatkan tanda pengenal Anda berupa KTP / KIT / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/ SIM nasional. Anda juga wajib menunjukkan paspor yang masih berlaku.


3. Memberikan fotokopi kartu tanda pengenal
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP/KIT/KITAP/SIM nasional, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.


4. Mengisi dan menandatangani form registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya formulir pembuatan SIM Internasional dengan data yang benar.


5. Biaya Administrasi
SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk Perpanjangan SIM. Untuk harga silahkan ditanyakan langsung ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.


Mudah bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.
   


Senin, 09 Juli 2012

Cara Pembuatan SIM Mobil atau SIM Motor

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Persyaratan Pembuatan SIM
Pemohon SIM A/C baru harus melampirkan :
  1. Bukti pembayaran Asuransi
  2. Surat Keterangan Dokter
  3. Formulir yang diperoleh dari loket bank
    - Untuk Pemohon SIM A umum/B1 umum/B2 umum menambah lampiran Hasil test psikologi dan SIM Asli sebelumnya
    - Untuk Pemohon SIM Mutasi melampirkan Berkas SIM dari luar daerah
    - Untuk Pemohon SIM Hilang menambah lampiran Surat laporan kehilangan dari kepolisian
  4. Pemohon SIM Baru diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktek
Pemohon SIM untuk orang asing :
  1. Terbatas pada SIM A/C
  2. Memiliki Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS)Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
  3. Paspor/Visa
  4. Surat Keterangan Kependudukan (SKK)
  5. WNA yang telah menetap di Indonesia,staf Kedutaan dan berkeluarga di Indonesia masa berlaku sim 5 tahun
  6. Bagi WNA yang bekerja sebagai Tenaga Ahli masa berlaku sim 1 tahun
  7. Bagi Turis khusus sim C dan berlaku maksimal 1 bulan
Bagi Anda yang ingin meningkatkan golongan SIM dapat melihatnya disini

Lokasi Pembuatan SIM Jakarta sampai saat ini terpusat di Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk pembuatan SIM A/C (Mobil atau Motor). Anda hanya tinggal mendaftar dan menyiapkan fotocopy KTP.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami.

BIRO JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM, STNK, BPKB, KIR
MELAYANI PENGURUSAN MUTASI DAN BALIK NAMA KENDARAAN

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta
Phone : (021) 8087.1926
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : mitrasamsat@yahoo.com
Website : www.mitrasamsat.com