Minggu, 21 Juli 2013

5 Tips Cepat Buat International Driving Permit

Untuk bisa berkendara di seluruh negara, Anda harus memiliki SIM Internasional. Dengan SIM Internasional, tentu perjalanan akan terasa lebih nyaman dan menyenangkan. Karena salah satu persyartana untuk bisa menyewa kendaraan di luar negeri adalah Anda harus memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit.

SIM Internasional berlaku di semua negara, untuk membuat SIM Internasional prosesnya tidaklah sulit, berikut cara membuat SIM Internasional:


1. Kunjungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya beralamat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta Selatan. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM


2. Menunjukkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus memperlihatkan tanda pengenal Anda berupa KTP / KIT / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/ SIM nasional. Anda juga wajib menunjukkan paspor yang masih berlaku.


3. Memberikan fotokopi kartu tanda pengenal
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP/KIT/KITAP/SIM nasional, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.


4. Mengisi dan menandatangani form registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya formulir pembuatan SIM Internasional dengan data yang benar.


5. Biaya Administrasi
SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk Perpanjangan SIM. Untuk harga silahkan ditanyakan langsung ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.


Mudah bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.